BERITA

Rangkuman Singkat Se Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Penggunaan Gawai Di Satuan Pendidikan

Rangkuman Singkat SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

Rangkuman Singkat SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Rangkuman Singkat SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
1. Penggunaan gawai di sekolah dibatasi, bukan dilarang.
2. Gawai digunakan hanya untuk mendukung pembelajaran atau kepentingan yang diizinkan sekolah.
3. Setiap sekolah menyusun aturan penggunaan gawai sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.
4. Guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijak.
5. Orang tua dan sekolah bekerja sama mengawasi penggunaan gawai peserta didik.
6. Tujuan kebijakan adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, sehat, dan mendukung pembentukan karakter serta mengurangi dampak negatif penggunaan gawai.
Tuliskan Komentar Anda